Wednesday, December 12, 2007

Fatwa Terbaru

Haram Menikahi Gadis Satu Kampung.

JAKIM telah mengeluarkan fatwa baru.Setelah diadakan perbincangan dan diskusi di antara para pemimpin,JAKIM dan ahli ulama' memberikan fatwa pada tanggal 9 April tahun 2007:

"HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS SATU KAMPUNG"

Fatwa JAKIM ini telah menimbulkan perdebatan dan bantahan yang sangat sengit antara yang pro dan kontra. Bahkan banyak pihak yang menyatakanbahawa JAKIM telah mengambil keputusan yang tidak munasabah danterburu-buru.

Wartawan Berita Harian telah meminta pegawai kanan JAKIMuntuk memberi ulasan yang mendalam sebab sebab JAKIM mengeluarkan fatwasedemikian. Inilah isi wawancara tersebut:

Wartawan: Bagaimana JAKIM boleh mengeluarkan fatwa haram untuk menikahigadis satu kampung?

Pegawai Kanan: Bagaimana tidak haram, sedangkan menikahi empat orang wanita sahaja sudah berat, apalagi satu kampung...!!

No comments: